"Pilkada tak langsung tidak melanggar UUD 1945, sebab pasal 18 ayat (4) menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Jadi tidak ada kalimat pemilihan langsung atau tidak langsung," katanya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan pula bahwa arti demokratis dalam pasal itu diterjemahkan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah melalui pemilihan langsung yang kemudian direvisi.
"Kemudian ada pemikiran sesuai aspirasi dan dinamika masyarakat untuk merevisi pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang," katanya.
Viva juga mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung "tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat."
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat (2) sebelum amandemen, ia menjelaskan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat.
"Setelah diamandemen berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Artinya mandat rakyat dilaksanakan melalui cabang-cabang kekuasaan negara menurut UUD," kata anggota DPR itu.
"Pemegang kekuasaan legislatif adalah DPR dan DPD, pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden/wakil presiden, pemegang kekuasaan yudikatif adalah MA dan MK. Hal ini berarti seluruh lembaga-lembaga negara adalah penjelmaan kedaulatan rakyat," katanya.Sebagaimana di kutip (antaranews.com)
Selain itu, ia melanjutkan, Pasal 22 E UUD 1945 menyatakan pemilu dilakukan secara langsung untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat sesuai prinsip demokrasi perwakilan. Jadi, wakil-wakil rakyat adalah merupakan penjelmaan dari kedaulatan rakyat," katanya.
Dia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tidak tepat karena menurut dia penerbitan produk hukum itu seharusnya dilakukan pada saat genting.
"Menurut saya, produk UU tentang Pilkada adalah sah dan konstitusional karena telah ditetapkan DPR dengan suara mayoritas. Prinsip demokrasi adalah menghargai suara mayoritas. Jika ada aspirasi yang tidak setuju dengan UU maka ada jalur hukum untuk melakukan judicial review ke MK," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa Perppu tentang Pilkada yang sudah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang tentang Pilkada yang baru akan menjadi pembahasan di DPR.
"PAN menghormati hak konstitusional Presiden. Meski begitu nanti akan kita bahas di DPR RI," kata Viva.